News, 24 Agustus 2020
New Normal PT. Aditya Sarana Graha
Jakarta, 24 Agustus 2020 – Pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan menerbitkan peraturan New Normal No. HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.
Peraturan ini mewajibkan perusahaan untuk melakukan protokol New Normal agar bisa kembali beroperasi walaupun pandemi belum berakhir.
Merujuk dari peraturan tersebut Manajemen PT. Aditya Sarana Graha menyusun protokol New Normal untuk mendukung pemerintahan dalam memutar roda ekonomi dengan menyediakan tempat kerja yang aman, guna mengurangi resiko penyebaran virus COVID-19 .
Protokol Kesehatan yang diterapkan adalah sebagai berikut :
- Karyawan diwajibkan menggunakan masker selama dan di seluruh area gedung PT Aditya Sarana Graha.
- Setiap karyawan melewati proses pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ke kantor, dengan maksimal suhu 37,3 Celcius.
- Menjaga jarak minimal 1,5 Meter pada setiap karyawan.
Sumber : PT Aditya Sarana Graha
- Pengecekan suhu berkala kepada setiap karyawan yang berada di area kantor.
- Seluruh karyawan wajib mengkomsumsi vitamin yang disediakan oleh perusahaan.
- Menyediakan tissue dan hand sanitizer di setiap sudut area kerja.
- Pembatasan kapasitas karyawan penggunaan ruangan sebanyak 50%.
- Melakukam pembersihan area kerja setelah selesai penggunaan.
- Melakukan meeting secara online Via Google Meet (kecuali ada hal mendesak).
- Perubahan pemberlakuan jam operasianal yaitu pukul 08.00 – 16.00.
- Penyemprotan disinfektan di seluruh area kantor setelah jam kerja selesai.
Sumber : PT Aditya Sarana Graha
- Pemasangan banner / flyer berisikan himbauan untuk selalu mencuci tangan dan menjaga kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19